PivotTax

Jasa Transfer Pricing

Menjadi pelopor dan terdepan dalam memberikan Jasa Profesional dengan filosofi PIVOT

Untuk menunjang Jasa Profesional yang diberikan, pivottax.id memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak B (USKP B) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

Transfer pricing beberapa periode belakangan ini menjadi suatu trend dalam perpajakan. Sebab, dengan adanya transfer pricing, dapat dinilai suatu kewajaran dalam usaha yang dijalankan wajib pajak baik secara group atau afiliasi maupun dengan melakukan benchmarking dengan perusahaan lain sejenis. Saat ini, kantor pajak sudah mulai mewajibkan perusahaan untuk memiliki dokumen transfer pricing bagi perusahaan yang memenuhi syarat.