PivotTax

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Menjadi pelopor dan terdepan dalam memberikan Jasa Profesional dengan filosofi PIVOT

Untuk menunjang Jasa Profesional yang diberikan, pivottax.id memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak B (USKP B) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

  1. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk OP Omzet 0 s/d 600 juta per tahun
  2. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk OP Omzet 601 s/d 4,8 M per tahun
  3. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk OP Omzet >4,8 M per tahun
  4. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk Badan Hukum UMKM (Omzet s/d 4,8 M per tahun)
  5. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk Badan Hukum Omzet 4,8 M s/d 50 M per tahun)
  6. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk Badan Hukum Omzet 50 M s/d 250 M per tahun)
  7. Pendampingan pemeriksaan pajak untuk Badan Hukum Omzet > 250 M per tahun)