PivotTax
Jasa Konsultan Pajak
Menjadi pelopor dan terdepan dalam memberikan Jasa Profesional dengan filosofi PIVOT
PivotTax
Menjadi pelopor dan terdepan dalam memberikan Jasa Profesional dengan filosofi PIVOT
Untuk menunjang Jasa Profesional yang diberikan, pivottax.id memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak B (USKP B) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.
SPT Masa untuk UMKM PPh Final, PPh lainnya (PPh 22, 23/26,15 dan 4 ayat 2) dan PPN
SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet 4,8 M s/d 50 M per tahun (PPh dan PPN)
SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet 4,8 M s/d 50 M per tahun (PPh atau PPN saja)
SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet >50 M per tahun (PPh dan PPN)
SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet >50 M per tahun (PPh atau PPN saja)