PivotTax

Jasa Konsultan Pajak

Menjadi pelopor dan terdepan dalam memberikan Jasa Profesional dengan filosofi PIVOT

Untuk menunjang Jasa Profesional yang diberikan, pivottax.id memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak B (USKP B) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

SPT Masa untuk UMKM

  • SPT Masa untuk UMKM – PPh Final dan PPh lainnya (PPh 22,23/26,15 dan 4 ayat 2)

SPT Masa untuk UMKM

  • SPT Masa untuk UMKM PPh Final, PPh lainnya (PPh 22, 23/26,15 dan 4 ayat 2) dan PPN

SPT Masa untuk Badan

  • SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet 4,8 M s/d 50 M per tahun (PPh dan PPN)

SPT Masa untuk Badan

  • SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet 4,8 M s/d 50 M per tahun (PPh atau PPN saja)

SPT Masa untuk Badan

  • SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet >50 M per tahun (PPh dan PPN)

SPT Masa untuk Badan

  • SPT Masa untuk Badan Hukum Omzet >50 M per tahun (PPh atau PPN saja)

SPT Tahunan OP

  1. Penyusunan SPT Tahunan OP 1770 (Omzet >4,8 M per tahun)
  2. Penyusunan SPT Tahunan OP 1770 (Omzet 601 s/d 4,8 M per tahun)
  3. Penyusunan SPT Tahunan OP 1770 (Omzet 0 s/d 600 juta per tahun)
  4. Penyusunan SPT Tahunan OP Karyawan 1770 S (Penghasilan Bruto > 300 juta per tahun)
  5. Penyusunan SPT Tahunan OP Karyawan 1770 S (Penghasilan Bruto s/d 300 juta per tahun)
  6. Penyusunan SPT Tahunan OP Karyawan 1770 SS