Punya NPWP tapi setelah dicek statusnya Non Efektif? ada yang pernah mengalami kejadian seperti ini pivotters? Biasanya hal ini baru diketahui pemilik NPWP saat mau mengajukan formulir untuk hak-hak perpajakannya seperti memanfaatkan insentif pajak, membuat perusahaan baru dan hal-hal lainnya.
Tapi pernahkah kita berfikir kenapa hal ini bisa terjadi? padahal tidak pernah menonaktifkan NPWP? well, singkat cerita hal ini terjadi karena dilakukan non efektif NPWP secara jabatan oleh kantor pajak terdaftar. Kenapa demikian? jika wajib pajak tidak ada aktivitas terhadap NPWP nya dalam jangka waktu tertentu, tidak pernah bayar dan lapor pajak maka hal ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pajak untuk meononefektifkan NPWP.
Lalu bagaimana jika keadaan darurat dan ingin segera mengaktifkan NPWP? Kantor Pajak memberikan ketentuan terkait mengaktifan kembali NPWP yang non efektif yaitu dengan cara sebagai berikut:
1. Mengajuakan Permohonan pengktifan kembali NPWP yang non Efektif
Wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali NPWP NE harus mengisi formulir yang telah ditentukan. Pengajuan untuk pengaktifan kembali NPWP yang non efektif disampaikan langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos atau email dari KPP terdaftar. Jangka waktu surat keputusan aktivasi NPWP dari KPP adalah 7 hari kerja
2. Langsung Melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan pada DJP Online.
Salah satu cara untuk mengaktifkan kembali NPWP yang non efektif dalah dengan langsung melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan yag belum terlapor pada periode sebelumnya. Namun tentunya WP harus sudah memiliki EFIN dan aktivasi pada DJP Online terlebih dahulu. Hal ini diperkenankan kepada wajib pajak tanpa mengajukan surat permohonan ke KPP. Dengan melaporkan SPT yang belum terlapor pada masa sebelumnya, maka status non efektif pada sistem DJP Online akan secara otomatis menjadi aktif