Bagaimana Cara Membuat EFIN?

Tau nggak sih Pivotters E-FIN tuh apaan? e-FIN atau Electronic Filing Identification Number itu adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. Jadi kalau misal kalian belum memiliki e-FIN  kalian belum bisa lapor SPT secara online loh.

Nah loh pada bingung kan nyari EFIN nya? pada inget2 kan taruhnya dimana? Terus gimana cara kita agar bisa mendapatkan e-FIN kalau belum punya atau EFIN nya ilang? Okey kita bahas sekarang ya, Pivotters disimak dan disiapin baik-baik ya.

A. Syarat untuk Mendapatkan e-FIN  

ini Untuk Orang Pribadi ya:

  1. Formulir aktivasi e-FIN yang sudah dilengkapi;
  2. Alamat email aktif;
  3. Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA;
  4. Fotokopi dan asli NPWP

Nah kalo ini untuk daftar e-FIN  Badan Usaha:

  1. Formulir aktivasi e-FIN  yang sudah dilengkapi;
  2. Alamat Email aktif;
  3. Akta Pendirian Perusahaan;
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  5. NPWP dan KTP Pengurus / Direktur;
  6. Surat Pengangkatan kepala cabang apabila yang di daftarkan merupakan NPWP cabang;
  7. (Bonus nih, tapi jangan keras2 ya. 😀 ) bagi owner atau direktur, monggo dicek dahulu NPWP nya aktif atau nggak dan dipastikan sudah lapor SPT OP tahun terakhir yah daripada nanti jadi kendalah loh

Udah lengkap kan semua persyaratannya? Yuk kita daftarkan sekarang, gimana caranya?

B. Cara Mendaftarkan EFIN

  1. Datang Langsung ke KPP Terdaftar

Pivotters, Kalian hanya perlu membawa berkas persyaratan yang sudah kalian lengkapi tadi ke KPP tempat NPWP terdaftar atau KPP terdekat (yang penting orangnya langsung ya, kalau berhalangan harus dikuasakan loh), kemudian diberikan kepada petugas di Tempat Pelayanan Terpadu pada bagian pembuatan e-FIN . Tunggu sebentar dan jadi deh e-FIN nya

2. Secara Online

Selama masa pandemic Covid-19 KPP mengurangi jumlah intensitas tatap muka langsung dalam pelayanan sehingga mengeluarkan kebijakan pendaftaran e-FIN  secara Online. Persyaratannya sama seperti mendaftar e-FIN  secara langsung hanya saja ada tambahan swafoto/selfie direktur/pengurus dengan memegang NPWP dan KTP. Selanjutnya berkas pendaftaran yang sudah berbentuk softfile dikirimkan melalui email atau whatsapp KPP terdaftar.

Pivotters untuk info email beserta nomor whatsapp bisa kalian cek disini https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja-direktorat-jenderal-pajak. Setelah pendaftaran berhasil dilakukan maka e-FIN  akan dikirim melalui email yang didaftarkan. Mudah bukan??

Terus kalo udah ngerasa pernah ajuin EFIN tapi lupa, gimana dong?? Hmm. Gw rasa ini masalah sejuta umat kali ya wkwkw. Pivotters, bisa meminta ulang EFIN dengan cara yang sama seperti mengajukan permohonan EFIN secara online seperti yang disampaikan di atas ya. Pada intinya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan kok Pivotters 🙂


Artikel oleh DK Pivot
(Pivottax ID Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Dapatkan Penawaran