Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Pivotters, ada yang belum punya NPWP yah? lagi urgent mau bikin NPWP tapi lagi pandemi covid-19? Tenang pivotters tenang. Ingat pepatah “seribu jalan menuju Roma” ya.

Jadi begini, sejak pemerintah mengumumkan bahwa covid-19 resmi mewabah di Indonesia atau lebih tepatnya pertengahan Maret 2020 lalu, semua aktivitas masyarakat dimulai dari pemerintahan, bisnis hingga pendidikan dilakukan penyesuaian yang bernama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tidak terkecuali layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara langsung. Cara bekerja pun menjadi berbalik 180 derajat dan mau tidak mau salah satu yang harus digunakan adalah mulai membiasakan pelayanan secara online, termasuk pelayanan untuk pembuatan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Penasaran kan gimana prosedurnya?

Sebelum itu, ada beberapa berkas nih yang harus dipersiapkan dahulu agar proses pembuatan NPWPnya lancar jaya, apa aja tuh?

  1. Formulir pendaftaran NPWP, bisa kalian unduh disini
  2. Fotocopy KTP / KITAS / KTAP yang masih berlaku;
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan.

Sudah siap nih berkasnya? Mari kita daftar NPWPnya

Ada beberapa cara bagaimana membuat NPWP orang pribadi, bisa dipilih yang paling kalian anggap mudah, oke?

  1. Langsung melalui Kantor Pajak Pratama (KPP)

Berkas yang sudah siap langsung dibawa ke KPP sesuai wilayah sesuai alamat di KTP, awas jangan salah KPP ya soalnya pembuatan NPWP hanya akan dilayani di KPP sesuai wilayah tempat tinggal yang tertera di KTP. Setelah sampai di KPP, langsung saja menuju Tempat Pelayanan Terpadu atau sering disebut TPT. Ambil antrian untuk layanan pembuatan NPWP dan berikan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya, ditunggu sebentar dan jadi deh!

2. Online melalui ereg.pajak.go.id.

Bagi kaum rebahan atau sedang super sibuk sehingga tidak bisa datang langsung ke KPP bisa daftar secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/login. Kalian bisa langsung masuk ke web dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar memiliki akun untuk mendaftar atau ikuti Langkah ini :

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id;
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah;
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan;
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail;
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya;
  6. Buka e-mail dan klik link verifikasi;
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP;
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak;
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat;
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan;
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail;

Setelah pendaftaran selesai dan berhasil, maka kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah sesuai KTP. Harap sabar menunggu…

Oiya jangan lupa dipastikan nomor HP dan emailnya sesuai dengan yang aktif ya, karena nanti segala sesuatu tentang pajaknya dikonfirmasi kesitu tuh..

Artikel oleh DK Pivot
(Pivottax ID Team)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Dapatkan Penawaran