Kenapa Harus Memiliki NPWP?

Pivotters, ada yang bertanya kenapa wajib punya NPWP? mungkin ada yang mengalami sewaktu membuat NPWP tiba-tiba diharuskan oleh HRD di kantor atau malah didatangi oleh kantor pajak? Well, rasanya ini menjadi pertanyaan terpopuler ya kalau kita sedang bahas NPWP.

Wait, jadi begini ceritanya, negara ini kan sama seperti halnya sebuah keluarga yang membutuhkan pemasukan untuk membiayai semua keperluan rumah tangga. Tanpa adanya pemasukan pasti keperluan rumah tangga tidak terpenuhi dan bisa menjadi awal kehancuran bagi keluarga. Begitu juga dengan negara yang menanggung 268 juta jiwa (Siaran Pers Kemendagri per Semester I 2020). FYI ya dalam beberapa tahun terakhir, pajak menyumbang lebih dari 80% dari total penerimaan negara (Data BPS dan Kemenkeu) . Jadi sudah ada gambaran kan seberapa pentingnya sumbangsih pajak?

Nah Pivotters, mau tau lagi nggak kira-kira keperluan lain NPWP dan manfaat apa yang bisa didapatkan dengan adanya NPWP? Ini dia beberapa alasannya ya, semoga alasan yang kalian cari ada disini semua ya Pivotters.

  1. NPWP sebagai Sarana untuk Menghindari Tarif Pajak yang Lebih Tinggi
    Nah pasti pada seneng kan bacanya ini? Iyalah, duit yang dipotong pajak jadinya lebih sedikit kok :D. Misalnya bagi yang punya usaha nih, PT/CV/UD/perusahaannya sebagai penyedia jasa perbaikan mesin komputer, kalau ada NPWP maka penghasilannya akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi. Tapi jika tidak punya NPWP maka dipotongnya 4% ya. Tuh kan, jadi lebih tinggi kena nya kalo tanpa NPWP.
    Atau kita sebagai karyawan, gaji kena potong PPh Pasal 21, kalau kita punya NPWP, maka tarif pajaknya 5% (untuk penghasilan kena pajak s/d 50 juta per tahun), tapi kalau tidak ada NPWP jadinya kena 6% (tarif lebih tinggi 20%). Itulah kenapa HRD mewajibkan karyawannya punya NPWP, dengan skema potong gaji atau ditanggung perusahaan tetap sama aja kalau tanpa NPWP tetap bonyok ya kena tarif 20% lebih tinggi.
  2. NPWP untuk Bertransaski dengan Lembaga Pemerintah
    Pivotters, mau Nggak nih dapet cuan dari Pemeritah? Misalnya kita punya usaha nih, ada tender dari pemerintah daerah untuk pengadaan meja dan kursi kantor beserta perlengkapan kantor lainnya. Kira-kira jika kita memasukkan proposal tender apakah berpotensi menjadi pemenang tender meskipun isi proposalnya numero uno? tentunya tidak ya Pivotters, karena dalam UU PPh, terdapat transaksi dengan bendaharawan pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan pajak. Tentunya lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai pemungut pajak dan sesuai dengan standar Good Corporate Governance ya pastinya akan mewajibkan NPWP bagi yang memenangkan tender.
  3. NPWP untuk Memperoleh Fasilitas Perpajakan
    Ada yang memanfaatkan insentif pajak dalam rangka covid-19 kemarin? masih inget dong pastinya syarat-syaratnya apa aja. Sebagai contohnya nih, kayawan yang dalam setahun memperoleh penghasilan bruto <200 juta maka PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sampai Desember 2020. dan PPh nya dibayarkan ke karyawan tersebut. Ini rame diperbincangkan loh Pivotters kemarin. Selain syarat penghasilan bruto <200 juta tersebut ternyata karyawan juga harus memiliki NPWP. Nah kalo kamu penghasilan <200 juta setahun tapi tidak ada NPWP, ya gimana yaa, suliiiiitt hehe. PPh Pasal 21 nya tetap dipotong dan dibayarkan ke negara (jika terdapat PPh) dan tidak mendapatkan tambahan sebesar PPh Pasal 21 tersebut.
    Nah, kalo ngomongin fasilitas pajak yang lainnya selain Insentif Covid PPh Pasal 21 tentunya masih banyak lagi dong. Sebut saja SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pasal 22 dan 23, SKTD PPN (Surat Keterangan Tidak Dipungut), Insentif Covid untuk UMKM PP 23 (PPh Final 0,5% ditanggung pemerintah) dan fasilitas pajak lainnya. Jangan lupa ya Pivotters semua itu bisa diperoleh dengan syarat pertama yaitu memiliki NPWP.
  4. NPWP untuk Transaksi Perbankan
    Pivotters ada yang baru buka rekening dan baru tau jika diharuskan memiliki NPWP? ya akses perbankan mewajibkan nasabah dan calon nasabah untuk memiliki NPWP sebagai tidak lanjut dari AEoI (Automatic Exchange of Information) dan juga sinerginya dengan SIN (Single Identity Number. Ah berat sekali ini bahasan 😀. Wait, jadi intinya adalah pertukaran informasi/data untuk kepastian hukum. Saat ini semakin marak pinjaman yang mengatasnamakan orang lain dan seringkali pemilik identitas tidak mengetahui atas kejahatan penggunaan data. Sinergi antara data satu dengan data lainnya dengan pemilik KTP dan NPWP yang sama merupakan salah satu upaya kepastian hukum dan mencegah tindak kejahatan.
    Btw, kewajiban NPWP dalam kaitannya dengan perbankan ini sepaket yah Pivotters untuk semua keperluan perbankan termasuk pembuatan kartu kredit, kredit pemilikan rumah, pinjaman di bank dan produk perbankan lainnya.
  5. NPWP untuk Aspek Legal
    Dalam kaitannya dengan aspek legal, banyak sekali peran kepemilikan NPWP didalamnya. Seperti kewajiban ber NPWP untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum, untuk memperoleh SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), untuk berinvetasi saham di perusahaan bahkan untuk karyawan yang menjadi kuasa wajib pajak (perusahaan) juga harus memiliki NPWP. So, dimata legal we are nothing without Tax ID (NPWP) 😀
  6. NPWP sebagai Syarat untuk Menjadi Calon Kepala Daerah
    Sebentar, apa hubungannya ya ini? Mau nyabup kok harus ada NPWP, mau nyalon harus ke Kantor Pajak dulu gitu? Pivotters, kalau sampean terpilih sebagai kepala daerah entah Bupati, Walikota, Gubernur hingga Presiden, sampean abdi negara bukan? dapat gaji dari negara kan? dan pastinya mendapatkan beberapa fasilitas dari negara kan? Yap hati-hati. Pembuktian terjadi penyalahgunaan wewenang atau tidak, selain bukti-bukti seperti arus uang secara cash atau dari rekening koran, arus aset dan dokumen, ada barang bukti lainnya yang dapat dilihat melalui laporan perubahan kekayaan dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Laporan inilah yang akan dijadikan penelitian dan pembuktiannya. Jadi Pivotters yang mau terjun ke politik bikin NPWP dulu ya sebelum nyalon hehehe
  7. NPWP sebagai Identitas dan Alat Kontrol Penerimaan Negara
    Seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi ya Pivotters, bahwa peran pajak ini >80% dari penerimaan negara. Nah pernah ga kepikiran bagaimana negara mengontrol penerimaan pajak dengan 268 juta penduduk dan jutaan usaha? ya tentunya dengan identitas yang tidak lain adalah NPWP. Kenapa demikian? karena setiap transaksi terutang pajak haru menyertakan identitas penjual dan pembeli. Sehingga atas masing-masing transaksi dapat diketahui secara jelas siapa yang bertransaksi dan sudah terpenuhi atau belum kewajiban perpajakan yang ada di dalamnya. Termasuk untuk menghindari double pemotongan dan pemungutan pajak.

    Nah itu dia Pivotters, kenapa wajib membuat NPWP dan beberapa manfaat setelah memiliki NPWP. Semoga kegelisahan akan NPWP nya terjawab dalam artikel ini ya. Thank You!


    Artikel oleh EF Pivot
    (Pivottax ID Team)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Dapatkan Penawaran